Sabtu, 16 Juni 2018

Draf

Akan ada saatnya, kamu dan Aku akan dihadapkan dengan hal-hal yang melelahkan. Kamu yang tidak pernah mau belajar untuk selalu bisa mengisi kekuranganku. Atau mungkin, Aku yang selalu sibuk dengan duniaku. Hingga akhirnya, aku tidak pernah memahami apa yang kamu rasakan.

Kamu yang selalu saja menuntutku, untuk selalu bisa menjadi seperti apa yang kamu inginkan. Atau mungkin, Kamu yang selalu saja ingin di dengar ceritanya, tanpa kamu mau belajar menjadi pendengar.

Katamu, aku bukanlah orang yang peka terhadap inginmu. Katamu, aku bukanlah orang yang bisa diajak berkelana dan bercanda bersama.

Sesekali aku ingin mengajak kamu merenung, apa yang sudah Aku-Kamu katakan dan lakukan bersama. Mungkin aku/kamu lupa, tentang bagian yang terlupakan oleh kita. Bahwasanya setiap orang/pasangan mempunyai sifat dan karakter yang berbeda-beda. Begitupun dengan orang kembar sekaligus yang bentuk fisiknya sama tapi, apakah sifat dan karakternya juga sama ?. Tentu saja tidak.

Janganlah kamu membandingkan-bandingkan dengan apa yang kamu inginkan. Belum tentu, apa yang kamu inginkan cocok dengan sifat dan karakterku.

Misalnya, kamu menginginkan aku untuk selalu bisa mengertikan kamu disaat kamu lelah ataupun ada masalah. Sementara aku melakukan sesuatu untuk menghibur kamu disaat dunia menertawakanmu. Hingga akhirnya, apa yang aku lakukan tidak pernah bisa menjadi bahan penilaianmu.

Bukan saja, kamu yang lelah. Aku juga lelah dengan kamu. Dengan sifatmu yang sama-sama tidak memahami sifat dan karakter masing-masing. Hingga akhirnya, aku dan kamu memutuskan untuk berpisah. Kita adalah orang yang sama-sama gagal menyatukan ingin.

Kelak, jika sang Narator (Tuhan) mempertemukan aku-kamu kembali. Kenanglah kita sebagai orang yang pernah bersama. Bukan untuk mengajak bersama. Jangan pernah menanam rindu di semesta kita. Jika Kamu melakukannya disaat dunia membencimu. Akan aku pastikan, aku cabut dan bunuh rindu itu hingga kamu tidak bisa merasakannya.

Hingga akhirnya, kamu akan merasakan satu hal..

"Sesekali 'Rindu' hanya memberikan pelajaran kepada kita. Bahwasanya Kita harus bisa menghargai kehadiran seseorang yang hadir di hidup kita. Dia yang tidak pernah meminta balasan apapun dari kita. Sementara kita, menganggap kehadirannya tidak penting dan tidak dinantikan oleh kita. Dan itulah yang menjadi alasan jua. Mengapa kebahagian terasa singkat ? Agar kita bisa menghargainya"

Sampai jumpa dibagian selanjutnya. Kamu akan menemukan kebahagianmu dengan seseorang yang dapat menggantikan posisiku. Aku pun akan menemukan kebahagianku. Tanpa Kamu.

(Jakarta, Juni 2018)

p.s : Catatan singkat ini bukan ditunjukkan untuk sepasang kekasih saja.

Sabtu, 09 Juni 2018

Opini

Polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.14 tahun 2018

Disaat Partai Politik tengah disibukkan mempersiapkan diri untuk mencari kader-kader terbaiknya untuk dicalonkan dalam pemilihan Legislatif ataupun pemilihan Presidem tahun 2019 mendatang. Tidak kalah pentingnya, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu dalam menentukan mekanisme pemilihan umum. Ada beberapa hal yang harus dikerjakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), diantaranya: 1) pendataan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT). 2) Membuat suatu aturan ataupun mekanisme dalam menentukan pasangan calon. 3) Sosialisasi kepada masyarakat dalam menekankan pentingnya memilih nanti demi terciptanya Demokrasi.

Dari beberapa tugas rumah yang harus dikerjakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yang menarik untuk diketahui oleh masyarakat yaitu, keberanian Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam membuat suatu mekanisme penentuan pasangan calon legislatif. Akhir-akhir ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan draf aturan penentuan pasangan calon legislatif yang dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.14 tahun 2018.

Dimana di dalam aturan tersebut dijelaskan dalam pasal 60 ayat 1 huruf J PKPU,  "Mantan Narapidana Korupsi, Kejahatan seksual terhadap anak dan Narkoba tidak diperkenankan mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif". Dari pasal yang menjelaskan tersebut, menimbulkan Pro-Kontra terhadap aturan yang dibuat KPU. Tidak terkecuali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DPR. Bawaslu dan DPR menilai bahwa hal itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berbeda pandangan dengan Pemerintah, Pemerintah mendukung penuh aturan yang dibuat oleh KPU dalam menentukan pasangan calon sebagai upaya preventif pemberantasan korupsi. Analogi sederhananya, "pelamar pekerjaan disuatu perusahaan saja diminta untuk menyerahkan Surat Berkelakuan Baik (SKCK) dari Kepolisian sebagai tanda bahwasanya ia tidak pernah terlibat kejahatan apapun. Dan dari surat berkelakuan baik itu menjadi pertimbangan perusahaan untuk menerima atau tidaknya" .Tentunya perbedaan pandangan dirasa sangatlah wajar di Era Reformasi saat ini. Dalam mengemukakan pendapatnya.

Jika kita nilai dari pihak yang menolak tegas PKPU No.14 2018. Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemilu menilai aturan PKPU No.14 tahun 2018 akan bertentangan dengan Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dimana dalam UU No.7 tahun 2017 menjelaskan "mantan narapidana dapat maju mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sepanjang telah memenuhi persyaratan". Selain itu juga dipertegas dalam Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 43 ayat 1 menjelaskan "Setiap orang mempunyai hak memilih dan dipilih".

Jika PKPU No.14 tahun 2018 tetap dijalankan jelas akan melanggar Undang-Undang dan secara tidak langsung, akan menghilangkan hak setiap individu. Dewan Perwakilan Rakyat mempertegas bahwasanya, suatu aturan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang hal ini sudah termuat di dalam Undang-Undang No.12 tahun 2011 tentang Tata Urutan Perundang-Undangan.

Solusi :

Jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin membuat suatu aturan seperti itu sebagai upaya preventif, mengapa Komisi Pemilihan Umum tidak merevisi Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menambahkan pasal yang mengatur tentang larangan pencalonan legislatif yang berasal dari "Mantan Narapidana Korupsi,Kejahatan seksual terhadap anak dan Narkoba". Sehingga aturan itu tidak bertentangan terhadap Undang-Undang. Bukan tidak mudah merevisi suatu Undang-Undang, akan ada tarik-ulur di Parlemen. Pertanyaan selanjutnya, adakah keberanian dari pemerintah untuk mengawal aturan yang membahas pemilihan umum guna memberantas kasus korupsi yang dapat dikatakan sebagai "Kejahatan Luar Biasa".

-----------------------------------------

Prayoga Dwi Wibowo
Mahasiswa PPKN 2016
Kepala Departemen Penelitian dan Pengembangan, BEM P PPKN 2018/2019