Polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.14 tahun 2018
Disaat Partai Politik tengah disibukkan mempersiapkan diri untuk mencari kader-kader terbaiknya untuk dicalonkan dalam pemilihan Legislatif ataupun pemilihan Presidem tahun 2019 mendatang. Tidak kalah pentingnya, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu dalam menentukan mekanisme pemilihan umum. Ada beberapa hal yang harus dikerjakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), diantaranya: 1) pendataan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT). 2) Membuat suatu aturan ataupun mekanisme dalam menentukan pasangan calon. 3) Sosialisasi kepada masyarakat dalam menekankan pentingnya memilih nanti demi terciptanya Demokrasi.
Dari beberapa tugas rumah yang harus dikerjakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yang menarik untuk diketahui oleh masyarakat yaitu, keberanian Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam membuat suatu mekanisme penentuan pasangan calon legislatif. Akhir-akhir ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan draf aturan penentuan pasangan calon legislatif yang dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.14 tahun 2018.
Dimana di dalam aturan tersebut dijelaskan dalam pasal 60 ayat 1 huruf J PKPU, "Mantan Narapidana Korupsi, Kejahatan seksual terhadap anak dan Narkoba tidak diperkenankan mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif". Dari pasal yang menjelaskan tersebut, menimbulkan Pro-Kontra terhadap aturan yang dibuat KPU. Tidak terkecuali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DPR. Bawaslu dan DPR menilai bahwa hal itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berbeda pandangan dengan Pemerintah, Pemerintah mendukung penuh aturan yang dibuat oleh KPU dalam menentukan pasangan calon sebagai upaya preventif pemberantasan korupsi. Analogi sederhananya, "pelamar pekerjaan disuatu perusahaan saja diminta untuk menyerahkan Surat Berkelakuan Baik (SKCK) dari Kepolisian sebagai tanda bahwasanya ia tidak pernah terlibat kejahatan apapun. Dan dari surat berkelakuan baik itu menjadi pertimbangan perusahaan untuk menerima atau tidaknya" .Tentunya perbedaan pandangan dirasa sangatlah wajar di Era Reformasi saat ini. Dalam mengemukakan pendapatnya.
Jika kita nilai dari pihak yang menolak tegas PKPU No.14 2018. Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemilu menilai aturan PKPU No.14 tahun 2018 akan bertentangan dengan Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dimana dalam UU No.7 tahun 2017 menjelaskan "mantan narapidana dapat maju mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sepanjang telah memenuhi persyaratan". Selain itu juga dipertegas dalam Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 43 ayat 1 menjelaskan "Setiap orang mempunyai hak memilih dan dipilih".
Jika PKPU No.14 tahun 2018 tetap dijalankan jelas akan melanggar Undang-Undang dan secara tidak langsung, akan menghilangkan hak setiap individu. Dewan Perwakilan Rakyat mempertegas bahwasanya, suatu aturan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang hal ini sudah termuat di dalam Undang-Undang No.12 tahun 2011 tentang Tata Urutan Perundang-Undangan.
Solusi :
Jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin membuat suatu aturan seperti itu sebagai upaya preventif, mengapa Komisi Pemilihan Umum tidak merevisi Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menambahkan pasal yang mengatur tentang larangan pencalonan legislatif yang berasal dari "Mantan Narapidana Korupsi,Kejahatan seksual terhadap anak dan Narkoba". Sehingga aturan itu tidak bertentangan terhadap Undang-Undang. Bukan tidak mudah merevisi suatu Undang-Undang, akan ada tarik-ulur di Parlemen. Pertanyaan selanjutnya, adakah keberanian dari pemerintah untuk mengawal aturan yang membahas pemilihan umum guna memberantas kasus korupsi yang dapat dikatakan sebagai "Kejahatan Luar Biasa".
-----------------------------------------
Prayoga Dwi Wibowo
Mahasiswa PPKN 2016
Kepala Departemen Penelitian dan Pengembangan, BEM P PPKN 2018/2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar