Hasil
tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri
Jakarta Utara membuat publik tanah air menjadi semakin bingung. Dilansir dari beberapa
sumber media nasional, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada
terdakwa kasus penyiraman air keras penyidik senior Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan vonis hukuman 1 tahun penjara. Menurut Jaksa
Penuntut Umum (JPU) kedua terdakwa melakukan hal itu tidak sengaja melukai
bagian wajah penyidik KPK tersebut dan hukuman yang diberikan menurutnya sudah
tepat. Tuntutan kontroversial tersebut menjadi buah bibir masyarakat Indonesia
dimana melihat “Keadilan di Indonesia
dipertanyakan”. Bagaimana tidak, seorang Pejabat Negara mengatakan hal yang
demikian ? Sementara penyidik senior KPK itu harus kehilangan mata sebelahnya
lantaran air keras yang diterima beberapa tahun silam. Sedangkan para terdakwa
hanya dijatuhui ringan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Walaupun
putusan itu belum mengikat sepenuhnya dan proses di Pengadilan masih tetap
berlanjut. Jika ingin keadilan di negeri ini tetap berdiri kokoh, nampaknya
Majelis Hakim agar mengesampingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan
mempertimbangkan fakta yang ada dengan melihat dampak yang dirasakan oleh Novel
Baswedan yang harus kehilangan matanya. Penulis ingin memberikan contoh kasus
yang serupa dengan kasus Novel. Pertama, penyiraman air keras yang
dilakan oleh Ruslam terhadap isterinya yang terjadi 2018 silam mendapatkan
hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan dengan vonis hukuman
penjara 10 tahun penjara. Kedua, kasus penyiraman yang dilakukan oleh Rika terhadap suaminya
pada tahun yang sama mendapatkan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Bengkulu selama 12 tahun penjara. Vonis hakim lebih berat dibandingkan dengan
tuntutan Jaksa dengan pidana selama 10 tahun penjara. Ketiga, kasus penyiraman
yang dilakukan oleh Heriyanto kepada isterinya yang terjadi pada tahun 2019. Jaksa
menuntut hukuman selama 20 tahun penjara. Tuntutan Jaksa tersebut dikabulkan
oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dari
beberapa contoh kasus yang penulis rangkum, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Utara dapat mempelajari putusan itu dengan kasus yang serupa. Kenapa
demikian ?. Jika kita tarik sumber hukum formal yang ada di Indonesia terdapat,
1. Undang-Undang. 2. Doktrin. 3. Yurisprudensi. 4. Traktat. 5. Kebiasaan. Penulis
akan menjelaskan terkait dengan Yurisprudensi.
Yurisprudensi itu sendiri keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara
yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya
untuk memutuskan suatu perkara yang sama. Yurisprudensi itu sendiri dapat
terbagi menjadi 2 macam yaitu, yurisprudensi tetap dan yurisprudensi tidak
tetap. Dalam kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan seharusnya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mempertimbangkan dengan
menggunakan bentuk yurisprudensi tetap dimana dalam hal ini, terdapat kasus
yang sama/serupa. Majelis Hakim harus mempertimbangkan penafsiran sebelum
menjatuhi vonis.
Penulis
berharap Majelis Hakim bisa mempertimbangkan alternative yang telah disampaikan
oleh penulis di atas. Jika vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Utara lebih sedikit dibandingkan tuntan yang diberikan Jaksa
Penuntut Umum. Sudah seharusnya, Lembaga Yudikatif dalam hal ini harus berbenah
agar keadilan dapat berdiri kokoh seperti yang diutarakan dalam sila kelima
Pancasila. Menurut UU RI No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam
pasal 39 ayat 1 menjelaskan mengenai pengawasan pada semua peradilan yang
berada dibawah Mahkamah Agung. Dalam hal ini, Mahkamah Agung memiliki peran
sebagai pengawas intern terhadap para Hakim yang berada dibawah pengawasannya. Tetapi
pengawasan yang dimaksud hanya pengawasan terhadap pelaksanaan adminstrasi dan
keuangan saja. Dalam pasal 39 ayat 4 menjelaskan, “Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan
memutus perkara”. Sehingga penulis berasumsi, pengawasan ini tidak akan
berarti apa-apa untuk membenahi kekuasaan yudikatif. Padahal dalam UUD 1945
pasal 24 ayat 1 menjelaskan, “Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menengakkan hukum dan keadilan”. Jika tidak dilakukan revisi terhadap
UU RI No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terutama pasal yang
mengenai pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Maka bukan tidak
mungkin “Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia” TIDAK AKAN PERNAH TERWUJUD. APABILA KEKUASAAN KEHAKIMAN
SAJA MASIH DI INTERVENSI OLEH PEMERINTAH.
Prayoga
Dwi Wibowo
Mahasiswa
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan