Minggu, 14 Juni 2020

Keadilan untuk Novel



Hasil tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuat publik tanah air menjadi semakin bingung. Dilansir dari beberapa sumber media nasional, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada terdakwa kasus penyiraman air keras penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan vonis hukuman 1 tahun penjara. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua terdakwa melakukan hal itu tidak sengaja melukai bagian wajah penyidik KPK tersebut dan hukuman yang diberikan menurutnya sudah tepat. Tuntutan kontroversial tersebut menjadi buah bibir masyarakat Indonesia dimana melihat “Keadilan di Indonesia dipertanyakan”. Bagaimana tidak, seorang Pejabat Negara mengatakan hal yang demikian ? Sementara penyidik senior KPK itu harus kehilangan mata sebelahnya lantaran air keras yang diterima beberapa tahun silam. Sedangkan para terdakwa hanya dijatuhui ringan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Walaupun putusan itu belum mengikat sepenuhnya dan proses di Pengadilan masih tetap berlanjut. Jika ingin keadilan di negeri ini tetap berdiri kokoh, nampaknya Majelis Hakim agar mengesampingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan mempertimbangkan fakta yang ada dengan melihat dampak yang dirasakan oleh Novel Baswedan yang harus kehilangan matanya. Penulis ingin memberikan contoh kasus yang serupa dengan kasus Novel. Pertama, penyiraman air keras yang dilakan oleh Ruslam terhadap isterinya yang terjadi 2018 silam mendapatkan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan dengan vonis hukuman penjara 10 tahun penjara. Kedua, kasus penyiraman  yang dilakukan oleh Rika terhadap suaminya pada tahun yang sama mendapatkan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu selama 12 tahun penjara. Vonis hakim lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa dengan pidana selama 10 tahun penjara. Ketiga, kasus penyiraman yang dilakukan oleh Heriyanto kepada isterinya yang terjadi pada tahun 2019. Jaksa menuntut hukuman selama 20 tahun penjara. Tuntutan Jaksa tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dari beberapa contoh kasus yang penulis rangkum, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat mempelajari putusan itu dengan kasus yang serupa. Kenapa demikian ?. Jika kita tarik sumber hukum formal yang ada di Indonesia terdapat, 1. Undang-Undang. 2. Doktrin. 3. Yurisprudensi. 4. Traktat. 5. Kebiasaan. Penulis akan menjelaskan terkait dengan Yurisprudensi. Yurisprudensi itu sendiri keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya untuk memutuskan suatu perkara yang sama. Yurisprudensi itu sendiri dapat terbagi menjadi 2 macam yaitu, yurisprudensi tetap dan yurisprudensi tidak tetap. Dalam kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mempertimbangkan dengan menggunakan bentuk yurisprudensi tetap dimana dalam hal ini, terdapat kasus yang sama/serupa. Majelis Hakim harus mempertimbangkan penafsiran sebelum menjatuhi vonis. 
Penulis berharap Majelis Hakim bisa mempertimbangkan alternative yang telah disampaikan oleh penulis di atas. Jika vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara lebih sedikit dibandingkan tuntan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum. Sudah seharusnya, Lembaga Yudikatif dalam hal ini harus berbenah agar keadilan dapat berdiri kokoh seperti yang diutarakan dalam sila kelima Pancasila. Menurut UU RI No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam pasal 39 ayat 1 menjelaskan mengenai pengawasan pada semua peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung. Dalam hal ini, Mahkamah Agung memiliki peran sebagai pengawas intern terhadap para Hakim yang berada dibawah pengawasannya. Tetapi pengawasan yang dimaksud hanya pengawasan terhadap pelaksanaan adminstrasi dan keuangan saja. Dalam pasal 39 ayat 4 menjelaskan, “Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara”. Sehingga penulis berasumsi, pengawasan ini tidak akan berarti apa-apa untuk membenahi kekuasaan yudikatif. Padahal dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 1 menjelaskan, “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menengakkan hukum dan keadilan”. Jika tidak dilakukan revisi terhadap UU RI No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terutama pasal yang mengenai pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Maka bukan tidak mungkin “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” TIDAK AKAN PERNAH TERWUJUD.  APABILA KEKUASAAN KEHAKIMAN SAJA MASIH DI INTERVENSI OLEH PEMERINTAH.
Prayoga Dwi Wibowo
Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar