Kamis, 09 Agustus 2018

Bhineka Tunggal Ika

Akhir-akhir ini #2019GantiPresiden sering banget muncul di berbagai media sosial. Tahukah kita dari #2019GantiPresiden itu melanggar aturan ?. Saya ingin menjawab aturan apa saja yang dilanggar. Sebelumnya, tulisan ini bukan untuk membela siapapun ataupun memojokkan siapapun. Tulisan ini hanya ingin kita (warga negara) paham mengenai hukum.

#2019GantiPresiden ?

Aturan yang pertama yaitu, melanggar Undang-Undang No.39 tahun 1999 pasal 43 ayat 1 yang berbunyi : "Setiap warga negara berhak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Maknanya sudah jelas bukan, siapapun bisa mengajukan diri sebagai pemimpin. Dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 J ayat 1 dijelaskan: "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara".

#2019GantiPresiden  ?

Aturan yang kedua yaitu, dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 7 menjelaskan: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Maksudnya, Presiden yang sekarang bisa mengajukan diri dipilih kembali dalam jabatan yang sama. Contohnya : SBY dulu menjabat dari tahun 2004-2009 kemudian SBY mencalonkan diri dan menang tahun 2009-2014. Nah setelah itu SBY engga boleh mencalonkan diri kembali.

Intinya, engga usahlah ada #2019GantiPresiden kita paham ko, pemilu dilakukan selama 5 tahun sekali. Kenapa #2019GantiPresiden muncul tahun ini ? Kenapa engga tahun 2009-2014 pas SBY mencalonkan diri kembali ?. Memang itu bagian dari menyuarakan pendapat. Hanya saja, kita harus menghormati Hak orang lain. Dan yang paling terpenting adalah menjaga 4 pilar kebangsaan jauh lebih penting.

Solusinya sederhana ko, engga usah pakai #2019GantiPresiden juga. Wong, dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 2 dijelaskan: "Kedaulatan berada ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Jelas rakayat lah yang berdaulat penuh, ikutin mekanisme Pemilihan Umum dalam memilih pemimpin. Kalau misalnya, kalian engga serek sama calon 'A' pilih calon 'B' di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti. Bukan berarti tidak memberikan suara (Golput). Jangan sampe golput aja lah. Patuhi aturannya, berbijaksana juga lah menyikapinya.

1 komentar: