Minggu, 14 Juni 2020

Keadilan untuk Novel



Hasil tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuat publik tanah air menjadi semakin bingung. Dilansir dari beberapa sumber media nasional, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada terdakwa kasus penyiraman air keras penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan vonis hukuman 1 tahun penjara. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua terdakwa melakukan hal itu tidak sengaja melukai bagian wajah penyidik KPK tersebut dan hukuman yang diberikan menurutnya sudah tepat. Tuntutan kontroversial tersebut menjadi buah bibir masyarakat Indonesia dimana melihat “Keadilan di Indonesia dipertanyakan”. Bagaimana tidak, seorang Pejabat Negara mengatakan hal yang demikian ? Sementara penyidik senior KPK itu harus kehilangan mata sebelahnya lantaran air keras yang diterima beberapa tahun silam. Sedangkan para terdakwa hanya dijatuhui ringan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Walaupun putusan itu belum mengikat sepenuhnya dan proses di Pengadilan masih tetap berlanjut. Jika ingin keadilan di negeri ini tetap berdiri kokoh, nampaknya Majelis Hakim agar mengesampingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan mempertimbangkan fakta yang ada dengan melihat dampak yang dirasakan oleh Novel Baswedan yang harus kehilangan matanya. Penulis ingin memberikan contoh kasus yang serupa dengan kasus Novel. Pertama, penyiraman air keras yang dilakan oleh Ruslam terhadap isterinya yang terjadi 2018 silam mendapatkan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan dengan vonis hukuman penjara 10 tahun penjara. Kedua, kasus penyiraman  yang dilakukan oleh Rika terhadap suaminya pada tahun yang sama mendapatkan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu selama 12 tahun penjara. Vonis hakim lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa dengan pidana selama 10 tahun penjara. Ketiga, kasus penyiraman yang dilakukan oleh Heriyanto kepada isterinya yang terjadi pada tahun 2019. Jaksa menuntut hukuman selama 20 tahun penjara. Tuntutan Jaksa tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dari beberapa contoh kasus yang penulis rangkum, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat mempelajari putusan itu dengan kasus yang serupa. Kenapa demikian ?. Jika kita tarik sumber hukum formal yang ada di Indonesia terdapat, 1. Undang-Undang. 2. Doktrin. 3. Yurisprudensi. 4. Traktat. 5. Kebiasaan. Penulis akan menjelaskan terkait dengan Yurisprudensi. Yurisprudensi itu sendiri keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya untuk memutuskan suatu perkara yang sama. Yurisprudensi itu sendiri dapat terbagi menjadi 2 macam yaitu, yurisprudensi tetap dan yurisprudensi tidak tetap. Dalam kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mempertimbangkan dengan menggunakan bentuk yurisprudensi tetap dimana dalam hal ini, terdapat kasus yang sama/serupa. Majelis Hakim harus mempertimbangkan penafsiran sebelum menjatuhi vonis. 
Penulis berharap Majelis Hakim bisa mempertimbangkan alternative yang telah disampaikan oleh penulis di atas. Jika vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara lebih sedikit dibandingkan tuntan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum. Sudah seharusnya, Lembaga Yudikatif dalam hal ini harus berbenah agar keadilan dapat berdiri kokoh seperti yang diutarakan dalam sila kelima Pancasila. Menurut UU RI No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam pasal 39 ayat 1 menjelaskan mengenai pengawasan pada semua peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung. Dalam hal ini, Mahkamah Agung memiliki peran sebagai pengawas intern terhadap para Hakim yang berada dibawah pengawasannya. Tetapi pengawasan yang dimaksud hanya pengawasan terhadap pelaksanaan adminstrasi dan keuangan saja. Dalam pasal 39 ayat 4 menjelaskan, “Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara”. Sehingga penulis berasumsi, pengawasan ini tidak akan berarti apa-apa untuk membenahi kekuasaan yudikatif. Padahal dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 1 menjelaskan, “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menengakkan hukum dan keadilan”. Jika tidak dilakukan revisi terhadap UU RI No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terutama pasal yang mengenai pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Maka bukan tidak mungkin “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” TIDAK AKAN PERNAH TERWUJUD.  APABILA KEKUASAAN KEHAKIMAN SAJA MASIH DI INTERVENSI OLEH PEMERINTAH.
Prayoga Dwi Wibowo
Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Kamis, 30 Agustus 2018

Journey of 'Kampung Dewantara'

Sejarah saya jadi 'Guru Bimbel' ?

Sudah 7 tahun lamanya, saya menjadi guru bimbel. Berawal dari 'Kepercayaan' dari orang tua anak murid yang kebetulan tetangga samping rumah saya. Orang tua anak murid meminta saya buat ngajarin si 'A' dimana si 'A' udah 2 kali engga naik kelas dan masih duduk di bangku kelas 2 SD. Ketika itu saya masih duduk di bangku kelas 8 SMP, engga punya bakat ngajar.

Dengan modal 'Kepercayaan' yang sudah diberikan kepada saya, saya mengajarkan si 'A' sampai sekarang. Dari situlah datang si 'B', si 'C', si 'D' dll. Ternyata, menjadi guru itu engga mudah. Butuh 'Keberanian dan Kesabaran' yang engga ada habisnya hadapin perilaku anak yang bermacam-macam.

Suka & Duka jadi Guru Bimbel ?

Suka menjadi guru bimbel itu, ketika ada anak murid yang kita ajarkan melanjutkan sekolah negeri. Contohnya, si 'A' yang saya katakan diatas. Awalnya saya tidak yakin si 'A' diterima di sekolah negeri. Sampai pengumuman Ujian Nasional SD pun diumukan, ternyata si 'A' dapat NEM tinggi 22,50. Pas denger kabar itu dari orang tua si 'A' ada perasaan engga percaya sama bangga. Bahkan orang tuanya si 'A' engga ada henti-hentinya nangis bahagia ke saya. Bukan hanya si 'A' saja yang diterima di sekolah negeri.

Ada juga si 'D' yang waktu itu minta saya buat ngajarin. Padahal dia baru bilang ke saya 3 minggu sebelum Ujian Nasional SMP. Shock sih ada, dicampur dengan rasa pesimis. Minggu pertama, saya ajarin si 'D' masih belum yakin bakalan diterima di SMA/SMK Negeri. Minggu kedua, saya ajarin perasaan cemas itu mulai hilang. Bahkan 2 minggu sebelum Ujian Nasional jadwal Les saya padatkan. Mulai dari hari Senin-Minggu, engga jarang juga saya ngajarin si 'D' sampai tengah malam dengan jadwal kuliah dan organisasi saya yang begitu luar biasa padatnya.

Sampai orang tua si 'D' nungguin saya pulang kerumah. cuman mau bilang "Terima Kasih" ke saya. Mengejutkannya lagi, si 'D' diterima di SMK Negeri 53 Jakarta. Benar-benar diluar ekspetasi saya dengan keterbatasan waktu ngajar cuman 3 minggu.

Selain itu juga, bahagia yang lain ketika saya nerima uang gajian pertama haha. Jujur saja, pertama kali saya ngajar itu engga ada tarif berapapun. Waktu itu, orang tua si 'A' ngasih uang ke saya 100 ribu. Mungkin kecil bagi orang dewasa, bagi seumuran saya waktu Kelas 8 SMP itu udah gede banget. Dari situlah, saya ngerasaiin susahnya ngajarin dan nyari duit.

Bukan cuman itu aja, pas Hari Raya kemarin. Saya sudah menyiapkan uang buat beli baju. Dan ternyata orang tua si 'B' bilang ke saya "Engga usah beli baju lebaran, udah dibeliin. Kalau mau tinggal bilang aja ya". Dan benar saja, udah dikirimin ke rumah, padahal saya engga pernah meminta apapun. Bahkan, pas hari raya pun orang tua si 'B' ngasih amplop ke saya dan bilang "Buat pak guru beli buku.." saya cuman bisa terdiam engga tau mau berkata apa lagi. Ditambah lagi orang tua si 'E' yang notabene nya non-muslim memberikan saya THR diluar uang Les per bulannya.

Saya mensyukuri apa yang sudah diberikan oleh Allah SWT kepada saya.

Dukanya pun ada, ngajarin anak orang pun betul-betul membuat pondasi kesabaran yang berlapis-lapis. Kadang si anak paham dengan apa yang kita ajarin. Besoknya lupa ataupun susah diajarin.

Bahkan, ada anak yang selalu datang dengan PR setiap hari. Walaupun saya tau, itu kewajiban saya membantu dia buat mengerjakan. Uniknya lagi, setelah saya bahas bersama itu PR. Besoknya saya nanya berapa nilainya, si 'D' bilang engga pernah dikoreksi sama gurunya. Saya cuman bisa ngelus-ngelus dada.

Kenapa ? Bayangkan saja, PR yang begitu  banyak dikasih hari ini dan dikumpulkan besoknya. Engga dibahas dan dinilai. Bahkan, saya sering membawa PR si 'D' ke kampus buat saya kerjakan. Tidak jarang juga, teman-teman saya. Saya minta tolong untuk membantu saya menyelesaikan PR. Pernah juga, kebetulan waktu itu ada Ulangan Tengah Semester mata kuliah Hukum Perdata. Saya di telfon cuman minta jawab PR nya yang belom selesai. Hmm -,-

Duka yang lain pun ada sering malahan. Saya pernah engga mendapatkan gaji selama 3-4 bulan lamanya. Pernah juga, pas saya ngajarin si anak dan udah pengambilan rapor saya engga menerima gaji dari si anak. Sementara dia sudah pindah sekolah. Betapa malangnya saya huhu..

Saya selalu berdoa, gaji yang tidak pernah saya dapatkan itu menjadi tabungan saya di akhirat nanti.

Kenapa nama bimbelnya 'Kampung Dewantara'?

Awalnya saya tidak menamai bimbel saya selama 4 tahun. 3 tahun terakhir, saya mendapatkan ide untuk memberikan nama bimbel saya menjadi 'Kampung Dewantara'.

Nama 'Kampung' diambil dari alamat rumah saya. Kebetulan alamat rumah saya itu, di Jalan H Rawin, Kampung Belakang Rt006/03 No.16 Kel. Kamal Kec. Kalideres Jakarta Barat (11810). Walaupun Kampung yang berada di belakang tetapi pemikirannya engga harus terbelakang.

Sementara nama 'Dewantara' sendiri berasal dari nama Pahlawan Nasional sekaligus Bapak Pendidikan Nasional yaitu, Ki Hajar Dewantara. Saya betul-betul terinspirasi dari beliau dengan cita-citanya dan semboyannya. 'Tut Wuri Handayani' yang memiliki arti Dibelakang memeberikan dorongan.

Dengan alamat rumah saya yang berada di Kampung Belakang bisa memberikan dorongan bagi dunia pendidikan. Begitulah lahirnya nama 'Kampung Dewantara'.

Intinya: jangan pernah takut buat mengajar.

Apakah kamu tahu ?

Mengajar juga itu sama halnya dengan kita diet. Engga percaya ? Coba lakukan saja, dengan murid-murid yang beraneka ragam sikap dan perilakunya. Saya adalah contohnya, berat badan saya engga pernah nembus angka 60 Kg. Hehe


Salam Perjuangan.

Prayoga Dwi Wibowo

Kamis, 09 Agustus 2018

Bhineka Tunggal Ika

Akhir-akhir ini #2019GantiPresiden sering banget muncul di berbagai media sosial. Tahukah kita dari #2019GantiPresiden itu melanggar aturan ?. Saya ingin menjawab aturan apa saja yang dilanggar. Sebelumnya, tulisan ini bukan untuk membela siapapun ataupun memojokkan siapapun. Tulisan ini hanya ingin kita (warga negara) paham mengenai hukum.

#2019GantiPresiden ?

Aturan yang pertama yaitu, melanggar Undang-Undang No.39 tahun 1999 pasal 43 ayat 1 yang berbunyi : "Setiap warga negara berhak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Maknanya sudah jelas bukan, siapapun bisa mengajukan diri sebagai pemimpin. Dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 J ayat 1 dijelaskan: "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara".

#2019GantiPresiden  ?

Aturan yang kedua yaitu, dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 7 menjelaskan: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Maksudnya, Presiden yang sekarang bisa mengajukan diri dipilih kembali dalam jabatan yang sama. Contohnya : SBY dulu menjabat dari tahun 2004-2009 kemudian SBY mencalonkan diri dan menang tahun 2009-2014. Nah setelah itu SBY engga boleh mencalonkan diri kembali.

Intinya, engga usahlah ada #2019GantiPresiden kita paham ko, pemilu dilakukan selama 5 tahun sekali. Kenapa #2019GantiPresiden muncul tahun ini ? Kenapa engga tahun 2009-2014 pas SBY mencalonkan diri kembali ?. Memang itu bagian dari menyuarakan pendapat. Hanya saja, kita harus menghormati Hak orang lain. Dan yang paling terpenting adalah menjaga 4 pilar kebangsaan jauh lebih penting.

Solusinya sederhana ko, engga usah pakai #2019GantiPresiden juga. Wong, dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 2 dijelaskan: "Kedaulatan berada ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Jelas rakayat lah yang berdaulat penuh, ikutin mekanisme Pemilihan Umum dalam memilih pemimpin. Kalau misalnya, kalian engga serek sama calon 'A' pilih calon 'B' di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti. Bukan berarti tidak memberikan suara (Golput). Jangan sampe golput aja lah. Patuhi aturannya, berbijaksana juga lah menyikapinya.

Rabu, 25 Juli 2018

Sharing

Bystander Effect ada di grup-grup medsosmu

"Assalamualaikum, mohon bantuannya semua, dibutuhkan golongan darah O untuk operasi"

"Gaes, ada yang tahu cara mengurus ini KTM/KTP yang hilang?"

"Genks, siapa-siapa saja yang sudah tugas mata kuliahnya?"

"Mau tanya, besok tugasnya apa aja ya?  Soalnya minggu kemarin saya sakit/ijin"

Pernah tidak, kita menemukan pertanyaan seperti itu di grup? Ataukah mendapatkan pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya meminta pertolongan?

Tak bisa dipungkiri grup-grup yang kita masuki di media sosial sering dijumpai hal-hal semacam itu. Mulai dari grup kerabat, grup organisasi/komunitas, grup diskusi sampai grup-grup kelas.

Dan ketika kita dihadapkan kondisi seperti itu? Apa yang akan kita lakukan? Menjawab pertanyaan, atau hanya baca sembari mengharap ada penghuni grup yang lain yang menjawab?

Bystander Effect

Orang yang membutuhkan bantuan sering kali tidak mendapatkan dukungan yang diharapkan. Mereka hanya melihat, tahu, dan segera berlalu. Perilaku seperti itu sangatlah umum kita jumpai, oleh peneliti menyebutnya sebagai Bystander Effect.

Bystander Effect pertama kali dicetuskan oleh psikolog sosial Bibb Latane dan John Darvey. Istilah itu didapatkan setelah pembuhunan Kitty Genovese di sebuah apartement di New York tahun 1964. Genoseve yang baru pulang dari tempat kerjanya diserang oleh Winston Moseley, kemudian ditikam. Dalam masa-masa kritisnya, Genoseve berusaha meminta pertolongan. Mirisnya, orang-orang di apartement hanya tahu tanpa membantunya.

Setelah dilakukan intestigasi, polisi mengungkap bahwa 37 orang tetangganya mengetahui kejadian penyerangan tapi tidak ada yang langsung turun tangan untuk menolongnya. Dua minggu setelah kejadian, sampai-sampai New York Times menerbitkan berita, "37 Who Saw Murder Didn't Call The Police".

Bibb Latane dan John Darvey (1968) mendefenisikan bystander effect sebagai fenomena empiris yang terjadi pada seorang ketika menghadapi situasi sulit, namun orang-orang hanya memperhatikan dan tidak berbuat apa dan beranggapan akan ada orang lain yang membantu dan bersedia menolongnya.

Grup Media Sosial

Pembuatan grup-grup di media sosial tentunya memiliki tujuan untuk mendapatkan informasi terkait tujuan dibuatnya grup, meskipun terkadang kita tidak mendapatkan informasi sesuai tujuan grupnya. Grup yang memiliki tujuan tertentu ini berbeda-beda jumlah anggotanya.

Nah, adanya grup yang dibuat ini memudahkan seseorang untuk membagikan informasi dan tentunya dijadikan sarana bertukar pikiran. Namun sayangnya, masyarakat sekarang lebih suka menjadi penikmat postingan-postingan grup dibandingkan terlibat untuk menjawab bahkan diskusi.

Sebagai contoh, terkadang orang membagikan kuosioner penelitian online di grup dengan harapan penghuni grup akan mengisi kuosionernya. Harapan itu sangatlah relevan karena di grup dengan jumlah anggota yang beragam, kita berharap akan banyak juga yang mengisi. Namun yang didapatkan hanya harapan belaka. Paling orang-orang terdekat saja yang akan mengisi kuosinernya.

Penelitian yang dilakukan oleh Bibb Latane dan John Darvey terhadap 3 kelompok mahasiswa sebagai relawan mengungkapkan bahwa sebanyak orang individu dalam kelompok bukan berarti semakin banyak yang menolong. Namun sebaliknya, akan semakin mengurangi rasa ingin menolong.

Hal ini kita rasakan sendiri ketika hendak meminta bantuan di grup-grup media sosial kita, ada berapa orang yang akan merespon?

Lantas, apa yang dapat kita lakukan?

Tentunya melihat kondisi sekarang, harusnya kita sebagai masyarakat yang memiliki potensi menolong haruslah memutuskan lingkaran setan tersebut. Minimal kita berusaha menjawab pun memang bila tidak dapat membantu.

Bukankah kita akan lebih senang bila seseorang merespon chat kita di grup daripada sekadar 'Iqro' ?

Nb:
Karena saya pun pernah melakukan dan ingin belajar memperbaikinya juga. Ayo mulai dari sekarang kita perbaiki !.

Jangan Buat Group di Line. Berat.
Mending di WA, biar bisa tau siapa aja yang punya penyakit Bystander Effect.

Sabtu, 16 Juni 2018

Draf

Akan ada saatnya, kamu dan Aku akan dihadapkan dengan hal-hal yang melelahkan. Kamu yang tidak pernah mau belajar untuk selalu bisa mengisi kekuranganku. Atau mungkin, Aku yang selalu sibuk dengan duniaku. Hingga akhirnya, aku tidak pernah memahami apa yang kamu rasakan.

Kamu yang selalu saja menuntutku, untuk selalu bisa menjadi seperti apa yang kamu inginkan. Atau mungkin, Kamu yang selalu saja ingin di dengar ceritanya, tanpa kamu mau belajar menjadi pendengar.

Katamu, aku bukanlah orang yang peka terhadap inginmu. Katamu, aku bukanlah orang yang bisa diajak berkelana dan bercanda bersama.

Sesekali aku ingin mengajak kamu merenung, apa yang sudah Aku-Kamu katakan dan lakukan bersama. Mungkin aku/kamu lupa, tentang bagian yang terlupakan oleh kita. Bahwasanya setiap orang/pasangan mempunyai sifat dan karakter yang berbeda-beda. Begitupun dengan orang kembar sekaligus yang bentuk fisiknya sama tapi, apakah sifat dan karakternya juga sama ?. Tentu saja tidak.

Janganlah kamu membandingkan-bandingkan dengan apa yang kamu inginkan. Belum tentu, apa yang kamu inginkan cocok dengan sifat dan karakterku.

Misalnya, kamu menginginkan aku untuk selalu bisa mengertikan kamu disaat kamu lelah ataupun ada masalah. Sementara aku melakukan sesuatu untuk menghibur kamu disaat dunia menertawakanmu. Hingga akhirnya, apa yang aku lakukan tidak pernah bisa menjadi bahan penilaianmu.

Bukan saja, kamu yang lelah. Aku juga lelah dengan kamu. Dengan sifatmu yang sama-sama tidak memahami sifat dan karakter masing-masing. Hingga akhirnya, aku dan kamu memutuskan untuk berpisah. Kita adalah orang yang sama-sama gagal menyatukan ingin.

Kelak, jika sang Narator (Tuhan) mempertemukan aku-kamu kembali. Kenanglah kita sebagai orang yang pernah bersama. Bukan untuk mengajak bersama. Jangan pernah menanam rindu di semesta kita. Jika Kamu melakukannya disaat dunia membencimu. Akan aku pastikan, aku cabut dan bunuh rindu itu hingga kamu tidak bisa merasakannya.

Hingga akhirnya, kamu akan merasakan satu hal..

"Sesekali 'Rindu' hanya memberikan pelajaran kepada kita. Bahwasanya Kita harus bisa menghargai kehadiran seseorang yang hadir di hidup kita. Dia yang tidak pernah meminta balasan apapun dari kita. Sementara kita, menganggap kehadirannya tidak penting dan tidak dinantikan oleh kita. Dan itulah yang menjadi alasan jua. Mengapa kebahagian terasa singkat ? Agar kita bisa menghargainya"

Sampai jumpa dibagian selanjutnya. Kamu akan menemukan kebahagianmu dengan seseorang yang dapat menggantikan posisiku. Aku pun akan menemukan kebahagianku. Tanpa Kamu.

(Jakarta, Juni 2018)

p.s : Catatan singkat ini bukan ditunjukkan untuk sepasang kekasih saja.

Sabtu, 09 Juni 2018

Opini

Polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.14 tahun 2018

Disaat Partai Politik tengah disibukkan mempersiapkan diri untuk mencari kader-kader terbaiknya untuk dicalonkan dalam pemilihan Legislatif ataupun pemilihan Presidem tahun 2019 mendatang. Tidak kalah pentingnya, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu dalam menentukan mekanisme pemilihan umum. Ada beberapa hal yang harus dikerjakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), diantaranya: 1) pendataan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT). 2) Membuat suatu aturan ataupun mekanisme dalam menentukan pasangan calon. 3) Sosialisasi kepada masyarakat dalam menekankan pentingnya memilih nanti demi terciptanya Demokrasi.

Dari beberapa tugas rumah yang harus dikerjakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yang menarik untuk diketahui oleh masyarakat yaitu, keberanian Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam membuat suatu mekanisme penentuan pasangan calon legislatif. Akhir-akhir ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan draf aturan penentuan pasangan calon legislatif yang dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.14 tahun 2018.

Dimana di dalam aturan tersebut dijelaskan dalam pasal 60 ayat 1 huruf J PKPU,  "Mantan Narapidana Korupsi, Kejahatan seksual terhadap anak dan Narkoba tidak diperkenankan mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif". Dari pasal yang menjelaskan tersebut, menimbulkan Pro-Kontra terhadap aturan yang dibuat KPU. Tidak terkecuali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DPR. Bawaslu dan DPR menilai bahwa hal itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berbeda pandangan dengan Pemerintah, Pemerintah mendukung penuh aturan yang dibuat oleh KPU dalam menentukan pasangan calon sebagai upaya preventif pemberantasan korupsi. Analogi sederhananya, "pelamar pekerjaan disuatu perusahaan saja diminta untuk menyerahkan Surat Berkelakuan Baik (SKCK) dari Kepolisian sebagai tanda bahwasanya ia tidak pernah terlibat kejahatan apapun. Dan dari surat berkelakuan baik itu menjadi pertimbangan perusahaan untuk menerima atau tidaknya" .Tentunya perbedaan pandangan dirasa sangatlah wajar di Era Reformasi saat ini. Dalam mengemukakan pendapatnya.

Jika kita nilai dari pihak yang menolak tegas PKPU No.14 2018. Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemilu menilai aturan PKPU No.14 tahun 2018 akan bertentangan dengan Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dimana dalam UU No.7 tahun 2017 menjelaskan "mantan narapidana dapat maju mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sepanjang telah memenuhi persyaratan". Selain itu juga dipertegas dalam Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 43 ayat 1 menjelaskan "Setiap orang mempunyai hak memilih dan dipilih".

Jika PKPU No.14 tahun 2018 tetap dijalankan jelas akan melanggar Undang-Undang dan secara tidak langsung, akan menghilangkan hak setiap individu. Dewan Perwakilan Rakyat mempertegas bahwasanya, suatu aturan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang hal ini sudah termuat di dalam Undang-Undang No.12 tahun 2011 tentang Tata Urutan Perundang-Undangan.

Solusi :

Jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin membuat suatu aturan seperti itu sebagai upaya preventif, mengapa Komisi Pemilihan Umum tidak merevisi Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menambahkan pasal yang mengatur tentang larangan pencalonan legislatif yang berasal dari "Mantan Narapidana Korupsi,Kejahatan seksual terhadap anak dan Narkoba". Sehingga aturan itu tidak bertentangan terhadap Undang-Undang. Bukan tidak mudah merevisi suatu Undang-Undang, akan ada tarik-ulur di Parlemen. Pertanyaan selanjutnya, adakah keberanian dari pemerintah untuk mengawal aturan yang membahas pemilihan umum guna memberantas kasus korupsi yang dapat dikatakan sebagai "Kejahatan Luar Biasa".

-----------------------------------------

Prayoga Dwi Wibowo
Mahasiswa PPKN 2016
Kepala Departemen Penelitian dan Pengembangan, BEM P PPKN 2018/2019

Sabtu, 26 Mei 2018

Opini

"Fungsi Partai Politik Dipertanyakan ?"

Kurang dari satu tahun, bangsa Indonesia akan menyelenggarakan pesta terbesar. Bahkan,pesta ini jika kita bandingkan sama hal nya dengan pesta olahraga terbesar seperti, Olimpiade ataupun Piala Dunia. Baik Olimpiade ataupun Piala Dunia diselenggarakan setiap empat tahun sekali. Berbeda waktu penyelenggaraannya, Pesta Rakyat yang biasa orang katakan dapat diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Di berbagai negara pun, Pesta Rakyat selalu diadakan dengan waktu penyelenggaraan yang berbeda-beda. Pesta Rakyat bisa disebut juga dengan sebutan Pesta Demokrasi (Pemilu). Dimana rakyat memilih pemimpinnya untuk mewakilinya duduk di pemerintahan. Pemilu merupakan sarana utama mewujudkan demokrasi dalam suatu negara.

Pemilu tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya: Partai Politik sebagai 'Alat Transportasi' untuk memenangkan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga Pengawasan Pemilu apabila terjadi kecurangan dalam pemilu yang menodai demokrasi disuatu negara. Dan tulisan ini akan menilai keberhasilan Partai Politik dalam memenangkan pemilu.

Keberhasilan Partai Politik di Indonesia dalam mengikuti pemilu dari tahun 2004,2009 dan 2014 cukup memuaskan. Hal ini tercatat dari data yang diperoleh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. Data tersebut menunjukkan hasil yaitu, Pemilu tahun 2004 Partai Politik yang ikut berpartisipasi sebanyak 48 Parpol. Pemilu tahun 2009 Partai Politik yang ikut berpartisipasi sebanyak 44 Parpol. Sedangkan, Pemilu tahun 2014 Partai Politik yang ikut berpartisipasi hanya 10 Parpol saja .

Jika dilihat secara kuantitas, Partisipasi Partai Politik dalam pemilu cukup memuaskan. Walaupun terdapat pasang-surut jumlah partai politik yang ikut berpartisipasi dalam pemilu. Dan kita semestinya, bangga kepada Partai Politik kecil yang menunjukkan eksistensinya dalam penyelenggaraan pemilu yang sudah terselenggara. Keberhasilan partai politik secara kuantitas lebih unggul namun hal itu tidak di barengi dengan secara Kualitas Partai Politik itu sendiri. Keberhasilan Partai Politik secara Kualitas dapat dilihat dari berjalan atau tidaknya fungsi Partai Politik.

Menurut Mariam Budiardjo (2015) terdapat 4 fungsi Partai Politik di Negara Demokrasi ataupun di Negara berkembang yang berada dalam transisi ke arah demokrasi.

Fungsi pertama yaitu, sebagai 'Sarana Komunikasi Politik'. Dalam menjalankan fungsi ini partai politik sering disebut sebagai perantara (broker) dalam menampung aspirasi masyarakat untuk dijadikan usul kebijakan. Akan tetapi, seringkali terdapat gejala bahwa pelaksanaan fungsi komunikasi ini sengaja/tidak disengaja, menghasilkan informasi yang berat sebelah dan malahan menimbulkan kegelisahan dan keresahan dalam masyarakat.

Fungsi kedua yaitu, sebaga 'Sosialisasi Politik'. Pelaksanaan fungsi sosialisasi politik dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu media masa,cermah,penerangan,kursus kaderisasi, penataran dan sebagainya. Sisi lain dari fungsi sosialisasi politik adalah upaya menciptakan citra bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum.

Dalam pelaksananya, 'Memperjuangkan Kepentingan Umum' hanyalah sebatas impian ataupun kampanye untuk menarik perhatian masyarakat. Tidak dapat disangkal partai lebih mengutamakan kepentingan partai atas kepentingan umum.

Fungsi ketiga yaitu, sebagai 'Pengatur Konflik'. Maksudnya partai politik dapat menjadi penghubung psikologis dan organisasional antara warga negara dengan pemerintahannya. Selain itu, partai juga melakukan konsolidasi dan artikulasi tuntutan-tuntutan yang beragam yang berkembang di berbagai kelompok masyarakat.

Dalam pelaksanaannnya, partai politik mempertajam pertentangan yang ada. Dimana tarik ulur kebajikan di Parlemen yang menguntungkan segelintir orang saja. Membuat masyarakat semakin resah dengan hadirnya partai politik sehingga masyarakat mempertanyakan keberpihakan partai politik.

Bahkan lebih waspadanya lagi, bukan tidak mungkin masyarakat akan bersikap "Apatis" terhadap partai politik itu sendiri.

Dan betul saja, bahwasanya "Parlemen hanyalah taman bermain bagi Partai Politik yang memenangkan pemilu". Analogi sederhananya adalah ketika permainan (kebijakan) itu direbut ataupun tidak menguntungkan partai politik sendiri. Maka partai politik akan berusaha mengambil alih permainan (kebijakan) itu bagaimanapun caranya.

Fungsi yang terakhir yaitu, sebagai 'Rekrutmen Politik'. Fungsi ini berkaitan erat dengan masalah seleksi kepemimpinan internal partai politik maupun kepemimpinan Nasional yang lebih luas. Tujuannya yaitu untuk menjamin kontinuitas dan kelestarian partai. Sayangnya, masyarakat tidak mengetahui bagaimana pola Rekrutmen yang dijalankan oleh partai politik. Atau pola Rekrutmen yang dapat dilakukan dengan cara-cara yang demokrasi ataupun dengan cara bermain kotor yaitu 'Politik Uang' di internal politik.

Pandangan penulis, pola Rekrutmen yang dijalankan dengan melakukan politik uang sering dilaksanakan untuk menduduki jabatan di Internal partai politik. Pengalaman kita dari adanya berbagai kasus yang menyeret petinggi partai. Kasus Suap Impor Daging Sapi tahun 2013 yang menyeret nama Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaq. Kasus Proyek Hambalang yang menyeret beberapa petinggi Partai Demokrat salah satunya Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Dan kasus yang baru ini terjadi yaitu kasus Mega Proyek E-KTP yang menyeret Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR RI, Setyo Novanto. Bukan tidak mungkin, pola rekrutmen seperti inilah yang masih dijalankan oleh partai politik.

Kegagalan pola 'Rekrutmen Partai Politik' selanjutnya yaitu, tidak adanya bibit-bibit muda yang berkualitas untuk dijadikan pemimpin nasional. Pengalaman dari pemilu yang sudah diselenggarakan saja. Nama-nama calon presiden berasal dari golongan tua seperti, Megawati dari PDIP, Prabowo Subianto dari Gerindra, SBY dari Demokrat masih mengisi nama-nama calon kandidat. Sehingga dari sinilah jelas bahwa pola Rekrutmen Partai Politik tidak berjalan dengan baik.

Prayoga Dwi Wibowo
Mahasiswa PPKN 2016
Kepala Departemen Penelitian dan Pengembangan. BEM P PPKN